Nilai-nilai Pancasila dalam Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
CERDASIFY.MY.ID - Kalian sering mendengar istilah pemerintah, banyak sekali pemberitaan yang menayangkan tentang kebijakan dan orang- orang yang disebut pemegang jabatan. Namun kadang luput dari pemahaman kita, siapa dan apa sebenarnya pengertian pemerintah. Oleh sebab itu, mari kita ulas. Seorang pakar politik, M. Solly Lubis membuat batasan pengertian Pemerintah yaitu seorang atau beberapa orang yang memerintah menurut hukum negerinya. Bahkan ia menyatakan bahwa suatu masyarakat yang anarchitis (a- artinya tidak, archy artinya pemerintahan) bukanlah negara.
Pengertian tersebut menjelaskan bahwa seseorang atau kelompok orang itu hanya mengikuti hukum yang berlaku di negerinya, barulah dapat disebut Pemerintah, dan jika masyarakatnya tidak patuh pada pemerintah dan aturannya, maka tidak dapat disebut negara. Indonesia menyusun suatu bentuk negara dan sistem pemerintahannya berdasarkan UUD NRI tahun 1945.
Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Hal ini menegaskan bahwa negara yang didirikan adalah negara kesatuan bukan negara federal. Negara kesatuan mengatasi semua paham individu maupun paham golongan. Salah satu ciri negara kesatuan adalah kedaulatan negara tidak terbagi-bagi. Walaupun pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian dari kekuasaannya kepada pemerintah daerah, tetapi pada akhir kekuasaan tertinggi tetap berada ditangan pemerintah pusat. Bagi negara kesatuan Republik Indonesia pemerintah daerah (provinsi) merupakan bagian tidak terpisah serta tidak bersifat negara dalam negara.
Bentuk Pemerintahan yang diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah Republik, yaitu bentuk pemerintahan untuk membedakan dengan Monarki (Kerajaan). Bentuk pemerintahan ini dipimpin oleh seorang Presiden. Presiden memegang kekuasaan dalam negara tidak secara turun menurun, melainkan melalui sebuah mekanisme demokrasi yang berlangsung dan diakui dalam negara tersebut.
Sistem pemerintahan suatu bangsa tergantung pada sistem politik yang dianut Negara tersebut. Sedangkan sistem politik suatu bangsa ditentukan oleh ideologi yang dianut oleh Negara tersebut. Indonesia sudah menentukan ideologinya berdasarkan Pancasila, maka sistem pemerintahan Indonesia melandaskan diri pada sila Pancasila terutama “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Dapat disimpulkan bahwa Indonesia memilih pemerintahan Demokrasi yang berlandaskan Pancasila.
Hafalkan dan maknai nilai-nilai prinsip pada Pancasila, kita akan memahami mengapa Indonesia memilih sistem Demokrasi berdasarkan Pancasila. Jika diuraikan lebih luas, maka demokrasi Pancasila mempunyai prinsip-prinsip yang berbeda dengan sistem demokrasi lainnya.
Kelebihan demokrasi Pancasila dilihat dari prinsip-prinsip pokoknya sebagai berikut:
- Mengakui persamaan kedudukan bagi seluruh rakyat Indonesia
- Mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban
- Menjamin pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Mewujudkan rasa keadilan sosial
- Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat
- Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
- Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
Prinsip-prinsip di atas merupakan karakteristik dari sistem politik Indonesia. Ketujuh nilai tersebut dapat menuntun penguasa ataupun rakyat Indonesia untuk senantiasa menjadi lebih baik dalam kehidupan kenegaraan. Prinsip-prinsip di atas juga berperan sebagai identitas diri bangsa Indonesia yang dapat dibanggakan.
Ada empat ciri khas dari sistem politik yang membedakannya dengan sistem sosial lainnya, yaitu:
- daya jangkaunya universal, meliputi semua anggota masyarakat
- adanya kontrol yang bersifat mutlak terhadap pemakaian kekerasan fisik
- hak membuat keputusan-keputusan yang mengikat dan diterima secara sah
- keputusannya bersifat otoritatif, artinya mempunyai kekuatan legalitas dan kerelaan yang besar.
Nilai-nilai tersebut dijadikan sebagai pedoman dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan yang berasal dari nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara. Untuk lebih memahami hal yang berkaitan dengan kekuasaan dalam sistem politik di Indonesia, berikut kita sampaikan tentang macam-macam kekuasaan negara dan pembagian kekuasaan.
A. Macam-Macam Kekuasaan Negara
Untuk memahami lebih jauh macam-macam kekuasaan, ada baiknya kita kutip temuan dari ahli politik yang menjelaskan macam-macam kekuasaan dengan istilah dan pengertiannya. Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: 273) bahwa kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam, yakni sebagai berikut.
- Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang- undang.
- Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.
- Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
Tokoh lainnya yang berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu Montesquieu. Sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: 273), ia menyatakan sebagai berikut:
- Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
- Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
- Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.
Montesquieu berpendapat bahwa Kekuasaan federatif dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif, fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda yang sifatnya terpisah. Teori Montesquieu ini dinamakan Trias Politika.
B. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Jika kita amati secara seksama mengapa perlu adanya konsep pemisahan atau pembagian kekuasaan, ternyata bertujuan agar terjadi kontrol dan keseimbangan di antara lembaga pemegang kekuasaan. sehingga, kekuasaan legislatif, eksekutif maupun yudikatif tidak dipegang oleh satu orang saja.
Istilah pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of power) merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama lainnya. Kusnardi dan Ibrahim (1983:140) menyatakan bahwa Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organ maupun fungsinya. Berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerja sama. Setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing. Contoh negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat.
Sedangkan dalam mekanisme pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif, dan yudikatif), dan dimungkinkan ada koordinasi atau kerja sama. Mekanisme pembagian ini banyak sekali dilakukan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.
Adapun mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
1) Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal
Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga- lembaga negara yang sederajat. Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara.
- Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”
- Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang- undang dan penyelenggraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”
- Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang- undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”
- Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
- Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan Yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan Dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”
- Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang-undang.”
Pembagian kekuasaan secara horizontal pada tingkatan pemerintahan daerah berlangsung antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yaitu antara Pemerintah Daerah (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah provinsi (Gubernur/Wakil Gubernur) dan DPRD provinsi. Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota) dan DPRD kabupaten/ kota.
2) Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota). Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh pemerintahan pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.
Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

Posting Komentar untuk "Nilai-nilai Pancasila dalam Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia"
Posting Komentar